Main menu

Perlukah ada perlindungan temuan benda jatuh antariksa?

Dari segi kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan, perlu dipertimbangkan aturan perlindungan benda jatuh antariksa untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Dengan aturan tersebut, kepolisan wajib untuk melindungi keberadaannya sampai instansi terkait menelitinya. Alasannya:

  1. Meteorit secara umum tidak mengandung racun atau radiasi, tetapi sampah antariksa mungkin mengandung racun atau radiasi. Pengamanan oleh kepolisian dimaksudkan juga untuk menghindari kemungkinan masyarakat terpapar radiasi atau benda beracun bila yang jatuh ternyata sampah antariksa, bukan meteorit.
  2. Meteorit tergolong benda langka di Indonesia, karena efek cuaca yang aktif dan kondisi wilayahnya yang berhutan dan berlaut menyebabkan meteorit yang jatuh di masa lalu sulit untuk diperoleh. Penemuan meteorit di Indonesia hampir semuanya merupakan temuan baru berdasarkan kesaksian masyarakat.
  3. Meteorit yang ditemukan warga, setelah diteliti bisa memberikan banyak informasi tentang keantariksaan dan sejarah asal usul tatasurya yang penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Oleh karenanya kepemilikan meteorit harus dianggap sebagai barang publik yang bisa diakses oleh semua orang. Setelah diteliti, meteorit perlu disimpan di museum ilmu pengetahuan atau lembaga litbang di daerah atau di pusat, tergantung nilai informasi yang dikandungnya.
  4. Sampah antariksa yang ditemukan warga perlu diidentifikasi negara pemiliknya yang bertanggungjawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh sampah tersebut sesuai hukum internasional yang berlaku.