Main menu

UU No.21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan

Undang-Undang No.21 Tahun 2013 merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang Keantariksaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mengatur secara khusus mengenai Benda Jatuh Antariksa terdapat pada Bab VII Pasal 58 - 70. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca pada bagian berikut ini: